Adalah menjadi kewajiban manusia untuk mencari nafkah, terlebih bagi yang telah berkeluarga. Mencari mata pencaharian dengan menjalani profesi sebagai wirausahawan, manajer dan pekerja, untuk menghidupi anak dan istri, sebagaimana sabda Rasulullah saw “barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka ia telah bersedekah.” (HR. Thabrani). Hadits ini mengisyaratkan bahwa pemenuhan kebutuhan dana atau pembelanjaan untuk anggota keluarga itu akan berubah dari bentuk pengeluaran yang bersifat material (nafkah) menjadi pengeluaran yang bersifat spiritual ibadah (infaq) yang membawa pahala dari Allah.
Demikian pula kewajiban seorang anak untuk menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia (jompo) sebagai salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua, seperti diisyaratkan Al-Qur’an: “Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra:23). Rasul bersabda: “Kedua orang tua itu boleh makan dari harta anaknya secara ma’ruf (baik) dan anak tidak boleh memakan harta kedua orang tuanya tanpa seizin mereka.” (HR. Dailami)
Menurut Ibnu Taimiyah, seorang anak yang kaya wajib menafkahi bapak, ibu dan saudara-saudaranya yang masih kecil. Jika anak itu tidak melaksanakan kewajibannya, berarti ia durhaka terhadap orang tuanya dan berarti telah memutuskan hubungan kekerabatan. Selain itu, suami dan istri harus percaya bahwa memberi nafkah kepada kedua orang tua adalah suatu kewajiban seperti halnya membayar utang kedua orang tua yang bersifat mengikat dan bukan sekadar sukarela. Hal itu tidak sama dengan memberikan sedekah kepada kerabat yang membutuhkan yang sifatnya kebajikan.
Oleh karena itu profesi yang dijalani haruslah berdimensi ketuhanan di samping sebagai ikhtiar untuk mencukupi kebutuhan ragawi (makan, minum, dan kebutuhan lainnya), sebagai pengharapan atas ridha Allah, dan sekaligus sebagai musyahadah’persaksian’ atas kebesaran ciptaan-Nya berupa alam semesta. Kedudukan manusia adalah sebagai khalifatullah fil ardhi yang memproleh otoritas untuk mengeksploitasi alam dalam batas-batas yang telah ditentukan-Nya (al-Baqarah: 30). Dalam Islam, kemulian suatu profesi, tidak ditentukan oleh tinggi-rendahnya jabatan atau basah-keringnya kedudukan, melainkan sebereapa ikhlas dan ridha menjalani profesi itu dan seberapa besar komitmen keberpihakan kepada kebenaran yang disemangati oleh nilai-nilai penghambaaan kepada Allah Rabbul Izzati. Seorang pembantu rumah tangga, tukang sapu, atau pemimpin perusahaan yang meletakkan profesi dengan amanah, serta selalu setia dan teguh dengan komitmen melayani sesama, dan memaknai pekerjaan sebagai ibadah, amalannya memperoleh pembalasan bukan hanya upah di dunia, melainkan juga pahala di akhirat sebagaimana sabda Rasul,
“Sesungguhnya Allah ta’ala tidak memandang bentuk kamu dan tidak pula kepada kebangsawanan kamu dan tidak pula kepada harta kamu, melainkan Allah memandang hati kamu dan perbuatan kamu. “ (HR. Thabrani)
Berkomitmen Ruhaniah
Persepsi ruhaniah dalam menjalankan profesi, adalah dengan menempatkan Tuhan sebagai pemilik segala sesuatu, yang harus dijaga komitmen terhadap-Nya. Pandangan demikian tidak menyebabkan seseorang merasa rendah diri dan terhina dengan pekerjaannya, atau merasa tidak dihargai pengabdian atau karirnya. Apalah artinya harta, pangkat dan jabatan, kalau itu tidak membawa kepada keberkahan, bertambahnya iman dan ketakwaan kepada Allah. Apalah arti semuanya itu, manakala tidak membuahkan ketenangan jiwanya. Manusia yang menempatkan jabatan sebagai ibadah, tidak lekang semangat bekerjanya, dan tidak menyalahgunakan jabatannya karena adanya komitmen musyahadah dan adanya keyakinan bahwa Zat Yang Maha Tahu akan menilai, bukan hanya pekerjaan, waktu kerja namun juga terhadap kebersihan hati seseorang yng menjalankan profesinya. Seorang karyawan, petani dan pedagang yang senantiasa memperkaya khasanah pekerjaannya dengan doa, memohon kepada Allah, “Semoga apa yang kukerjakan memperoleh perkenan-Mu, hasil kerjaku dapat dinikmati orang banyak dan bermanfaat kepada orng lain”, maka ia telah menjalankan profesinya itu dalam jalur mardhatillah.
“Allah menyukai orang yang bekerja, apabila dia bekerja dengan baik (HR Thabrani)
Profesionalisme, dengan demikian bukan hanya mahir dan kompeten dalam pekerjaan, melainkan memiliki makna luas dan terkait dengan komitmen ruhaniah, bukan semata bersifat bendawi yang kasat mata.
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amalan-amalan yang kekal lagi saleh, adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (al-Kahfi [18]: 46)
Agar perasaan syukur senantiasa menyertai batin seseorang maka dalam memandang tugas dan jabatan, hendaknya melihat keatas untuk sumber motivasi, namun juga melihat ke bawah, untuk mensyukuri apa yang telah digenggamnya. Seorang bintara harusnya bersyukur dengan kedudukannya itu dibandingkan pekerja level di bawahnya. Seorang pekerja juga harus bersyukur, betapa masih banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan sekarang ini.
“Apabila seseorang kamu memperhatikan orang yang lebih dari padanya tentang harga dan tubuhnya, maka perhatikan orang yang lebih dari padanya tentang harta dan tubuhnya, maka perhatikan pula orang yang kurang dari padanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Dengan demikian, batin terasa tenang, dan profesi dijalani dengan penuh rasa syukur, tidak berkeluh kesah, tidak kendur loyalitasnya dan tak ada sedikit pun niat menyalahgunakan tugas dan jabatan untuk kepentingan yang bukan haknya. Loyalitas dalam manajemen diletakkan kepada kebenaran, bukan kepada pribadi dan institusi. Sejauh pimpinan menjalankan jabatan dan kekuasaan sesuai atauran, dan tidak baertentangan dengan komitmen Ilahiah, maka wajib didukung. Namun, apabila harus bersyubhat untuk berbuat kebatilan dan kemungkaran, maka pada saat itu juga harus dibuat garis tegas untuk berpihak kepada kebenaran.
Nafkah Thayyibah
Dalam perspektif Qur’ani nafkah yang diperjuangkan tidak saja harus halal namun juga thayyibah. Artinya, makanan, harta dan penghasilan harus diberdayakan dengan perspektif thayuyibah ‘baik’. Makanan halal yang dikonsumsi berlebihan dan tidak sewajarnya, tidak termasuk kategori thayyibah. Termasuk di dalamnya memanfaatkan hasil nafkah untuk sesuatu yang merugaikan dirinya dan orang lain.
Seorang suami juga harus memperhatikan rizki-rizki yang halal dan thayyibah, untuk diberikan kepada isteri dan anaknya. Bukan dengan cara-cara yang tercela dan dilarang oleh syariat Islam yang mulia. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak akan menerima dari sesuatu yang haram. Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para Rasul. Maka, Allah berfirman: Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih." (Al-Mukminuun : 51)
Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut; berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, Yaa Rabb-ku, yaa Rabb-ku,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan? (HR. Tirmidzi)
Nafkah yang diberikan sang suami kepada isterinya, lebih besar nilainya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dibandingkan dengan harta yang diinfaqkan (meskipun) di jalan Allah Azza wa Jalla atau diinfaqkan kepada orang miskin atau untuk memerdekakan seorang hamba. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada keluargamu. (HR. Muslim)
Fastabiqul Khairat
Perbedaan struktural dan fungsional pekerjaan seseorang adalah sunnatullah, sebagaimana firman-Nya, “Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki….”(an-Nahl [16]: 71). Oleh karena itu ketegaran komitmen dan keikhlasan menjalani profesi harus selalu dikawal agar tidak mudah luntur oleh godaan. Setiap perbuatan yang dilakukan didasari niat memperoleh ridha Allah semata. Prinsip hidupnya penuh semangat untuk berlomba berbuat kebajikan dengan sesama (fastabiqul khairat). Nabi bersabda,
“Jauhilah perbuatan yang haram, niscaya engkau menjadi orang yang lebih banyak ibadahnya. Terimalah dengan rela apa yang dibagikan Allah untuk engkau, niscaya engkau menjadi orang yang lebih kaya. Berbuat baiklah kepada tetangga, engkau menjadi orang yang lebih kaya. Berbuat baiklah kepada tetangga, engkau menjadi orang yang beriman. Sukailah untuk orang banyak, apa yang engkau sukai untuk diri sendiri, engkau menjadi seorang muslim . janganlah banyak gelak terbahak, karena gelak tebahak itu mematikan hati.” (HR Imam Ahmad dari Abu Hurairah)
“Kalau kamu suka supaya disukai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka penuhilah kewajiban apabila kamu diberi keperayaan, berkata benarlah apabila kamu berbicara (bercerita), dan bertetangga baik dengan orang yang menjadi tetanggamu.” (HR Thabrani).
Saling berkompetisi dan berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan (Fastabiqul Khairat) bermakna, Selalu mentaati dan patuh untuk mengamplikasikan dan merealisasikan segala perintah Allah dan mengekang diri untuk menjauhi larangan-Nya. Kalau dikaji lagi dengan seksama betapa pemurahnya Allah, dimana didalam melaksanakan segala bentuk kewajiban hanya berdasarkan kesanggupan manusia itu. Dalam artian, dikerjakan dengan penuh kesadaran menurut kekuatan fisik, hati maupun pikiran. Sedangkan didalam menghentikan larangan tidak bisa ditawar-tawar bagaimanapun situasi dan kondisinya harus dihentikan. Kebaikan dalam wujud apapun datangnya dari Allah itu pasti, manusia diberi tugas untuk menyebarkannya. Sedangkan keburukan dengan segala konsekuensinya baik yang tampak maupun yang tersembunyi datangnya dari syaitan, dan itu juga sudah jelas, dan kewajiban manusia harus selalu menjauhinya agar tidak terjerumus lebih jauh lagi kedalam langkah dan tingkah laku dari kehidupan syaitan tersebut.
Melalui profesi yang kita lakukan dengan sungguh-sungguh, doa, sabar dan tawakal sebagai sandarannya serta selalu saling berkompetisi didalam berbuat kebaikan dsb, adalah satu kendaraan yang paling tepat dan efektif untuk meraih kebahagiaan hidup didunia dan kehidupan negeri akhirat yang abadi. Tapi kalau sebaliknya, suka membuat kerusakan, permusuhan maupun kerusuhan dimana-mana, maka jangan disesali diri akan dikucilkan masyarakat dan sangat dimurkai oleh Allah taalla dengan menurunkan azab dan kutukan-Nya. Maka, hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya harus dihilangkan sedini mungkin, mengantinya dengan berprilaku terpuji dan senang dalam berbuat kebaikan.
Demikianlah Allah dan Rasulnya membimbing umat manusia untuk memaknai profesi sebagai ibadah. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kaum muslimin seluruhnya, sehingga mampu menjalankan setiap kewajiban secara konsekwen sesuai tuntunan syari’at, untuk mewujudkan segala apa yang dicita-citakan dan diharapkannya. Amien

0 komentar:
Posting Komentar